Wednesday, March 7, 2012

Hari Raya Kurban di Perum GKR

Kegiatan Penyembelihan Hewan Kurban

5 Ekor kambing siap Kurban

Syukur Alhamdulillah kehadirat Allah, kami warga Perum GKR dalam bulan Dzulhijah kemarin, tepatnya pada saat perayaan hari raya Idul adha, perumahan kami yang masih cukup sedikit penghuninya. Didepan musholla kami yang cukup sederhana, sudah ada 5 ekor Kambing kurban dari Warga Perum GKR.Semoga Kurban ini diterima disisi Allah sebagai bagian tanda akan keimanan kami,Meski sangat sederhana, tetapi ternyata cukup antusias dan meriah.

Pak Modin Menyembelih Kambing Kurban

 Bismillahirohmanirohim.

Allahu akbar, Allahu akbar.

Pak Ali, ayo pak semangat!!!

Potong-potong yang rapi,

 

 

 

 

Ditimbang-timbang ?

 

 

 

 

 

 

 

 

Syukur Alhamdulillah, semoga semua ini adalah bekal benih keimanan kami yang akan tumbuh terus menghasilkan buah yang bisa kita nikmati segenap kaum Muslimin di Perum Kami, baik di Dunia maupun di akherat nanti.

Amin

 Sekarang, marilah kita bahas Makna Kurban itu sendiri

( diambil dari berbagi sumber )

Makna Kurban (Udhhiyah) di Hari Idul Adha


Menurut Syaikh ’Abdul ’Azhim Badawi dalam al-Wajîz fî Fiqhis Sunnah (hal. 402), kurban  adalah ternak yang disembelih pada hari nahar (kurban) dan hari-hari tasyrik dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah swt.
Di dalam al-Mausū’ah al-Fiqhîyah, bahwa  kurban adalah  ternak  yang disembelih dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt  pada hari nahar dengan syarat-syarat yang khusus. Tidaklah termasuk udhhiyah ternak yang disembelih tidak untuk tujuan mendekatkan diri kepada Allah swt, seperti ternak yang disembelih untuk dijual, atau dimakan, ataupun untuk memuliakan tamu.Dan tidak termasuk udhhiyah pula ternak yang disembelih selain pada hari-hari ini  walaupun disembelih dengan tujuan mendekatkan diri  kepada Allah swt.

Secara bahasa al-Udhhiyah berasal dari kata  dhuha yang artinya pagi, dinamakan demikian karena Nabi yang mulia saw  biasa menyembelih hewan pada waktu dhuha.

Pensyariatan Al-Udhiyyah.

Dalam satu riwayat daripada Aisyah, disebutkan bahwa Nabi s.a.w bersabda : ”Tidaklah keturunan Adam melakukan suatu perbuatan pada hari nahr yang lebih dicintai Allah selain mengalirkan darah (menyembelih hewan kurban). Hewan sembelihan itu akan datang pada hari kiamat membawa tanduknya, kukunya, dan bulunya. Sesungguhnya darah hewan sembelihan itu sampai kepada Allah lebih dahulu daripada sampai ke tanah. Maka sucikanlah diri kamu dengannya.” (Riwayat Ibnu Majah dan At-Tarmizi).
Al-Allamah Al-Manawi  berkata, maksud  hadis tersebut adalah bahwa ibadah yang paling utama pada hari itu adalah mengalirkan darah (menyembelih hewan kurban), dan bahwa pada hari  kiamat kelak kurban itu akan datang sebagaimana adanya ia di dunia, tidak berkurang sedikit pun. Dan orang yang melakukan kurban itu akan diberi pahala dari setiap anggota tubuh hewan  kurbannya itu.
Al-Udhiyah disyariatkan secara  ijma’ menurut al-Kitab Dan as-Sunnah. Dalil al-Kitab diantaranya adalah, firman Allah :
“Maka shalatlah untuk Rabb-mu dan berkurbanlah.” (al- Kautsar : 2)
Diantara dalil sunnah akan disyariatkannya al-Udhiyah adalah, hadits shahih dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata :
Nabi saw berkurban dengan dua ekor kambing kibasy yang berwarna amlah dan bertanduk, yang beliau sembelih dengan tangan beliau sendiri dengan menyebut nama Allah dan bertakbir lalu meletakkan kaki beliau pada bagian kedua belikatnya.”
 

Hukum al-Udhhîyah

Hukumnya menurut pendapat yang terkuat adalah wajib bagi yang memiliki kemampuan, berdasarkan hadits Nabi saw:
Barangsiapa yang memiliki kelapangan (harta) namun tidak mau berkurban, maka janganlah ia sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” [Sahih Ibnu Majah (no. 2532)].
Hal ini menunjukkan bahwa dirinya telah meninggalkan sesuatu yang wajib hukumnya, seakan-akan tidak ada manfaatnya ia bertaqorrub kepada Allah dengan mengerjakan shalat namun ia meninggalkan kewajiban berkurban.
Dalil lainnya lagi adalah sabda Nabi saw, dari Jundub bin Sufyan al-Bajali radhiallahu ‘anhu beliau berkata :
“Saya melihat Nabi saw  pada hari nahar bersabda : Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat (‘id) maka hendaklah ia menyembelih hewan lainnya sebagai gantinya, dan barangsiapa yang belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih.”[muttafaq ‘alaihi].
Imam asy-Syaukani di dalam  as-Sailul Jarrar (IV:44-45) menyatakan bahwa hadits di atas adalah hadits yang jelas menunjukkan akan wajibnya berkurban, apalagi ketika Nabi memerintahkan untuk mengulangi orang yang berkurban sebelum waktunya.
Namun jumhur ulama menjelaskan bahwa hukumnya adalah sunnah mu’akkadah, sebagaimana diterangkan di dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah. Diantara mereka yang berpendapat ini adalah as-Syafi’iyah dan al-Hanabilah, pendapat terkuat dari pendapat Malik dan salah satu riwayat dari Abu Yūsuf. Pendapat ini juga merupakan pendapat Abu Bakr, ‘Umar, Bilal, Abi Mas’ud al-Badri, Suwaid bin Ghoflah,Sa’id bin al Musayyib,‘Atha’ , ‘Alqomah, al-Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir. Mereka beristidlal dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam :
“Apabila telah masuk sepuluh hari (Dzulhijjah) dan kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (mengambil) rambut dan kukunya sedikitpun.”

Sisi pendalilannya adalah ucapan Nabi ( وأراد أحدكم ) “jika kalian berkeinginan” yang menunjukkan hal ini diserahkan kepada kehendak. Apabila berkurban itu wajib, niscaya sabda Nabi akan menjadi :
“Janganlah menyentuh rambutnya sedikitpun sampai berkurban dengannya.”

Diantara dalilnya pula adalah, bahwa Abu Bakr dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, tidak berkurban pada satu atau dua tahun, dengan alasan khawatir manusia menganggapnya sebagai suatu kewajiban. Perbuatan kedua orang yang mulia ini menunjukkan bahwa keduanya mengetahui bahwa Rasulullah tidak mewajibkannya, dan tidak pula ada seorang sahabatpun yang menyelisihi hal ini.
Menurut Imam Syafie, hukum kurban juga sunat muakkad yang amat dituntut kepada mereka yang mampu termasuk jemaah haji yang berada di Mina dan terutama umat Islam yang berada di kampung halamannya sendiri, karena ia adalah amalan yang amat dikasihi Allah pada hari nahr.

Hikmah Kurban

Amalan berkurban dalah  sebagian usaha mendekatkan diri kepada Allah s.w.t dan mendekatkan hubungan antara manusia dengan Allah ini dikenal sebagai amaliah yang bersifat vertikal. Ibadah penyembelihan kurban juga meningkatkan hubungan antara manusia dengan manusia melalui pembagian daging kurban terutama kepada golongan fakir dan miskin (hubungan horizontal). Ini sebagai petunjuk bahwa takwa yang bersifat personal dan vertikal  tidak terpisah satu dengan yang lain.  Justru, amal sosial seperti kurban  harus didasarkan kepada Allah. Melalui  ibadah kurban inilah terselip makna yang mendalam  bahwa manusia memerlukan pengorbanan dalam  menuju kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Ibadah kurban memanifestasikan rasa syukur dan puncak takwa. Ia sebagai tanda kembalinya manusia kepada Allah s.w.t  setelah menghadapi ujian. Kurban disyariatkan bagi manusia bahwa jalan menuju  kebahagiaan memerlukan pengorbanan. Yang dikorbankan adalah hewan  sebagai simbol bahwa pengorbanan  harus ditunaikan.  Ya, untuk mencapai takwa dibutuhkan pengorbanan bukan hanya pada hari nahr tetapi setiap saat. Pengorbanan itu harus karena Allah swt semata, bukan dikarenakan hal  lainnya.
Allah s.w.t berfirman:  ”Daging dan darah binatang kurban atau hadiah itu tidak sekali-kali akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya ialah amal yang ikhlas yang berdasarkan takwa daripada kamu.” (Al-Hajj: 37).

Wallahu'alam. Fastabiqul Khairat.
Wassalam



Monday, March 5, 2012

Kegiatan Takbir Idul Adha Keliling Perum GKR

Takbiran Idul Adha ada dua:

1. Takbiran yang tidak terikat waktu (Takbiran Mutlak)

Takbiran hari raya yang tidak terikat waktu adalah takbiran yang dilakukan kapan saja, dimana saja, selama masih dalam rentang waktu yang dibolehkan.
Takbir mutlak menjelang idul Adha dimulai sejak tanggal 1 Dzulhijjah sampai waktu asar pada tanggal 13 Dzulhijjah. Selama tanggal 1 – 13 Dzulhijjah, kaum muslimin disyariatkan memperbanyak ucapan takbir di mana saja, kapan saja dan dalam kondisi apa saja. Boleh sambil berjalan, di kendaraan, bekerja, berdiri, duduk, ataupun berbaring. demikian pula, takbiran ini bisa dilakukan di rumah, jalan, kantor, sawah, pasar, lapangan, masjid, dst. Dalilnya adalah:
a. Allah berfirman, yang artinya: “…supaya mereka berdzikir (menyebut) nama Allah pada hari yang telah ditentukan…” (Qs. Al Hajj: 28)
Allah juga berfirman, yang artinya: “….Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang…” (Qs. Al Baqarah: 203)
Tafsirnya:
  • Yang dimaksud berdzikir pada dua ayat di atas adalah melakukan takbiran
  • Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan: “Yang dimaksud ‘hari yang telah ditentukan’ adalah tanggal 1 – 10 Dzulhijjah, sedangkan maksud ‘beberapa hari yang berbilang’ adalah hari tasyriq, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.” (Al Bukhari secara Mua’alaq, sebelum hadis no.969)
  • Dari Sa’id bin Jubair dari Ibn Abbas, bahwa maksud “hari yang telah ditentukan” adalah tanggal 1 – 9 Dzulhijjah, sedangkan makna “beberapa hari yang berbilang” adalah hari tasyriq, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. (Disebutkan oleh Ibn Hajar dalam Fathul Bari 2/458, kata Ibn Mardawaih: Sanadnya shahih)
b. Hadis dari Abdullah bin Umar, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada amal yang dilakukan di hari yang lebih agung dan lebih dicintai Allah melebihi amal yang dilakukan di tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Oleh karena itu, perbanyaklah membaca tahlil, takbir, dan tahmid pada hari itu.” (HR. Ahmad & Sanadnya dishahihkan Syaikh Ahmad Syakir)
c. Imam Al Bukhari mengatakan: “Dulu Ibn Umar dan Abu Hurairah pergi ke pasar pada tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Mereka berdua mengucapkan takbiran kemudian masyarakat bertakbir disebabkan mendengar takbir mereka berdua.” (HR. Al Bukhari sebelum hadis no.969)
d. Disebutkan Imam Bukhari: “Umar bin Khatab pernah bertakbir di kemahnya ketika di Mina dan didengar oleh orang yang berada di masjid. Akhirnya mereka semua bertakbir dan masyarakat yang di pasar-pun ikut bertakbir. Sehingga Mina guncang dengan takbiran.” (HR. Al Bukhari sebelum hadis no.970)
e. Disebutkan oleh Ibn Hajar bahwa Ad Daruqutni meriwayatkan: “Dulu Abu Ja’far Al Baqir (cucu Ali bin Abi Thalib) bertakbir setiap selesai shalat sunnah di Mina.” (Fathul Bari 3/389)

2. Takbiran yang terikat waktu
Takbiran yang terikat waktu adalah takbiran yang dilaksanakan setiap selesai melaksanakan shalat wajib. Takbiran ini dimulai sejak setelah shalat subuh tanggal 9 Dzulhijjah sampai setelah shalat Asar tanggal 13 Dzulhijjah. Berikut dalil-dalilnya:
a. Dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau dulu bertakbir setelah shalat shubuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai setelah dluhur pada tanggal 13 Dzulhijjah. (Ibn Abi Syaibah & Al Baihaqi dan sanadnya dishahihkan Al Albani)
b. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau bertakbir setelah shalat shubuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai ashar tanggal 13 Dzulhijjah. Beliau juga bertakbir setelah ashar. (HR Ibn Abi Syaibah & Al Baihaqi. Al Albani mengatakan: “Shahih dari Ali radhiyallahu ‘anhu“)
c. Dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau bertakbir setelah shalat shubuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai tanggal 13 Dzulhijjah. Beliau tidak bertakbir setelah maghrib (malam tanggal 14 Dzluhijjah). (HR Ibn Abi Syaibah & Al Baihaqi. Al Albani mengatakan: Sanadnya shahih)
d. Dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau bertakbir setelah shalat shubuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai ashar tanggal 13 Dzulhijjah. (HR. Al Hakim dan dishahihkan An Nawawi dalam Al Majmu’)
Lafadz Takbir
Tidak terdapat riwayat lafadz takbir tertentu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hanya saja ada beberapa riwayat dari beberapa sahabat yang mencontohkan lafadz takbir. Diantara riwayat tersebut adalah:
Pertama, Takbir Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Riwayat dari beliau ada 2 lafadz takbir:
أ‌- اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله ُ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ وللهِ الْحَمْدُ
ب‌- اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله ُ، اللَّهُ أَكْبَرُ وللهِ الْحَمْدُ
Keterangan:
Lafadz: “Allahu Akbar” pada takbir Ibn Mas’ud boleh dibaca dua kali atau tiga kali. Semuanya diriwayatkan Ibn Abi Syaibah dalam Al Mushannaf.
Kedua, Takbir Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma:
اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، وَلِلَّهِ الْحَمْدُ، اللَّهُ أَكْبَرُ وَأَجَلُّ
اللَّهُ أَكْبَرُ، عَلَى مَا هَدَانَا
Keterangan:
Takbir Ibn Abbas diriwayatkan oleh Al Baihaqi dan sanadnya dishahihkan Syaikh Al Albani.
Ketiga, Takbir Salman Al Farisi radhiyallahu ‘anhu:
اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا
Keterangan: Ibn Hajar mengatakan: Takbir Salman Al Farisi radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam Al Mushanaf dengan sanad shahih dari Salman.
Catatan Penting
As Shan’ani mengatakan: “Penjelasan tentang lafadz takbir sangat banyak dari berberapa ulama. Ini menunjukkan bahwa perintah bentuk takbir cukup longgar. Disamping ayat yang memerintahkan takbir juga menuntut demikian.”
Maksud perkataan As Shan’ani adalah bahwa lafadz takbir itu longgar, tidak hanya satu atau dua lafadz. Orang boleh milih mana saja yang dia suka. Bahkan sebagian ulama mengucapkan lafadz takbir yang tidak ada keterangan dalam riwayat hadis. Allahu A’lam.




Sunday, March 4, 2012

Pembangunan Musholla Terus Berlanjut : Pemasangan Pondasi

Puji syukur kepada Allah Swt yang telah melimpahkan Rahmat serta Berkahnya, Sehingga kita dipertemukan kembali dengan Bulan Ramadhan, Bulan yang penuh  Berkah dan penuh dengan  Pengampunan.
Sholawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad Saw, serta kaumnya sampai Akhir Zaman.
 “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” ( Qs – Al Baqarah : 183)

“Hanyalah yang memakmurkan mesjid-mesjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk” ( Qs – At – Taubah : 18 )

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui” ( Qs – Al Baqarah : 261)
Rosulullah Saw Bersabda :
“ Barang siapa yang membangun Masjid karena Allah, maka Allah akan membangunkan dia Rumah di surga”.

Pak Aris Ngusungi Pasir, semangat pak.!!!

Pak Tri, dkk sedang menggali lubang ....???






Bismillahirohmanirohim, kami letakkan batu pertama ini, semoga batu ini berkembang menjadi bangunan  yang sempurna  dan menjadi Harta Karun kita semua. Amin
Pasang Batu Kumbung.