Wednesday, February 29, 2012

Ramadhan & Lailatul Qadar #2



Sumber : Arrahmah.com
Di tengah masyarakat berkembang banyak dongeng antah berantah dan khurafat mengenai tanda-tanda lailatul qadar. Ada yang menyatakan, pada malam tersebut semua benda bersujud. Ada yang mengatakan, tanda adalah semua benda bersinar terang, walau benda mati dan tempat gelap sekalipun. Sebagian lagi bercerita, pada malam itu semua anjing khusyu' dan tidak menggonggong. Syahdan, konon katanya, dan hikayat-hikayat lain yang ngelantur seputar lailatul qadar cukup banyak.
Sayangnya, dongeng-dongeng tersebut membekas di hati banyak orang, sehingga mereka jadikan sebagai tolok ukur dapat-tidaknya lailatul qadar. Menurut anggapan mereka, jika tidak menemukan gejala-gejala luar biasa seperti itu, berarti tidak mendapatkan lailatul qadar. Tak heran apabila banyak di antara mereka beranggapan, siapa mendapatkan lailatul qadar akan menjadi orang sakti mandraguna, lancar rejekinya, mudah jodohnya, moncer karirnya, dan seterusnya.
Lailatul qadar adalah malam agung yang waktu Wnya sengaja dirahasiakan oleh Allah SWT. Hikmahnya, manusia berlomba-lomba mengisi seluruh malam Ramadhan dengan amal-amal kebajikan. Bagaimana pun juga, lailatul qadar adalah karunia agung untuk hamba-hamba Allah yang terpilih. Pilihan Allah SWT tentu menyapa orang-orang yang bertakwa dan senantiasa berbuat ihsan. Meski waktu Wnya dirahasiakan, Allah SWT dan Rasul-Nya SAW telah menjelaskan pertanda-pertanda yang bisa mengarahkan umat Islam untuk menggapai lailatul qadar. Tanda-tanda lailatul qadar sebagaimana dijelaskan oleh Allah dan Rasul-Nya adalah sebagai berikut.
Pertama
Banyaknya para malaikat yang turun ke dunia pada malam tersebut sampai datangnya waktu shubuh. Mereka dipimpin oleh malaikat Jibril. Pertanda ini merupakan peristiwa ghaib yang tidak bisa ditangkap oleh panca indra manusia.
Kedua
Keselamatan turun menyelimuti hamba-hamba Allah yang taat beribadah kepada-Nya, sampai datangnya waktu subuh. Para malaikat turun dengan membawa kebaikan, keberkahan, dan ketenangan. Oleh karenanya, pada malam tersebut orang-orang mukmin merasakan ketenangan hati, kekhusyu'an, dan kelezatan ibadah; melebihi ketenangan, kekhusyu'an, dan kelezatan  ibadah di malam-malam yang lain. 
Kedua pertanda ini dijelaskan Allah SWT dalam firman-Nya,
تَنَزَّلُ المَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ(4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الفَجْرِ(5)
Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar. (QS. Al-Qadr (97): 4-5)
Juga dijelaskan oleh Nabi SAW dalam sebuah hadits,  
عَنْ أَبي هُرَيرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم  قَالَ في لَيْلَةِ القَدْرِ: «إِنَّها لَيْلَةُ سَابِعَةٍ أَوْ تَاسِعَةٍ وعِشْرينَ، إِنَّ المَلائِكَةَ تِلْكَ الَّليلَةَ في الأَرْضِ أَكْثَرُ مِنْ عَدَدِ الحَصَى»
Dari Abu Hurairah RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda tentang lailatul qadar, "Ia adalah malam kedua puluh tujuh atau kedua puluh Sembilan. Sesungguhnya malaikat yang jumlahnya lebih banyak dari jumlah kerikil turun ke bumi pada malam tersebut." (HR. Ath-Thayalisi no. 2545, Ahmad no. 10316, dan Ibnu Khuzaiman no. 2194. Imam Al-Haitsami dalam Majmauz Zawaid, 3/175-176, menulis: Diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Bazzar, dan Ath-Thabarani dalam Al-Mu'jam Al-Ausath. Semua perawinya tsiqah." Dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah no. 2205)
Ketiga
Malam itu langit cerah dan tidak berawan. Suasana tampak terang benderang seakan-akan muncul bulan yang menyinari bintang-bintang. Angin bertiup tenang. Suhu uhara sedang, tidak terlalu panas dan terlalu dingin. Hal ini bersifat relativ, suhu udara setiap daerah tentu berbeda. Maksud dari suhu udara sedang, tidak panas dan tidak dingin adalah bila dibandingkan dengan malam-malam sebelum dan sesudahnya.
Keempat
Udara Matahari terbit pada keesokan harinya seperti mangkuk yang putih cemerlang, tiada noda bintik sedikit pun padanya, dan sinarnya tidak terik membakar. Para ulama menjelaskan rahasianya adalah begitu banyaknya malaikat yang turun ke bumi pada malam tersebut. Ketika fajar waktu Subuh terbit, maka para malaikat naik kembali ke langit. Maka bentangan sayap-sayap mereka atau cahaya terang mereka menutupi sinar matahari. (Shahih Muslim bi-Syarh An-Nawawi, 8/65, Ikmalul Mu'alim Syarh Shahih Muslim, 4/148, Al-Mufhim ‘ala Maa Asykala min Shahih Muslim, 2/391, dan Faidhul Qadir Syarh Jami' Shaghir, 5/396)
Kelima
Keesokan paginya, matahari terbit tanpa disertai oleh kemunculan setan. Setiap hari sepanjang tahun, matahari terbit di antara dua tanduk setan. Namun khusus pagi lailatul qadar, setan tidak kuasa untuk menyertai terbitnya matahari. Sebagaimana diriwayatkan oleh Amru bin Abasah As-Sulami RA berkata, "Wahai Nabiyullah! Beritahukanlah kepadaku apa yang Allah ajarkan kepadamu dan aku tidak mengetahuinya. Ajarkan pula shalat kepadaku!" Maka beliau SAW bersabda, "Lakukanlah shalat Subuh! Lalu janganlah melakukan shalat sampai matahari terbit hingga naik meninggi. Karena pada waktu terbit, matahari terbit di antara dua tanduk setan, dan pada saat itulah orang-orang kafir bersujud kepada matahari…" (HR. Muslim no. 832)
Pertanda ketiga, keempat, dan kelima ini disebutkan dalam hadits-hadits berikut, 
عَنْ زِرِّ بنِ حُبَيْشٍ رَحِمَه اللُه تَعَالى قَالَ: «سَأَلْتُ أُبيَّ بنَ كَعْبٍ رضى الله عنه فَقُلْتُ: إِنَّ أَخَاكَ ابْنَ مَسْعُودٍ يقولُ: مَنْ يَقُم الحَوْلَ يُصِبْ لَيْلَةَ القَدْرِ، فقالَ: رَحِمَهُ الله أَرَادَ أَنْ لا يَتَّكِلَ النَّاسُ، أَمَا إِنَّهُ قَدْ عَلِمَ أَنَّها في رَمَضَانَ وأَنها في العَشْرِ الأَوَاخِرِ، وأَنها لَيْلَةُ سَبْعٍ وعِشْرينَ، ثُم حَلَفَ لا يَسْتَثْنِي أنَها لَيْلَةُ سَبْعٍ وعِشْرينَ، فقلتُ: بِأَيِّ شَيءٍ تَقُولُ ذَلكَ يَا أَبَا المنْذِرِ، قَالَ: بالعَلامَةِ أو بالآيَةِ الَّتي أَخْبَرنَا رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم  أَنَّها تَطْلُعُ يَوْمَئذٍ لا شُعَاعَ لها» 
Dari Zirr bin Hubaisy berkata: "Aku berkata kepada Ubay bin Ka'ab RA, ‘Sesungguhnya saudara Anda, Ibnu Mas'ud menyatakan bahwa barangsiapa melakukan shalat malam sepanjang tahun niscaya ia akan mendapatkan lailatul qadar'. Maka Ubay bin Ka'ab berkomentar: "Dia ingin agar masyarakat tidak mengandalkan (pencarian lailatul qadar pada satu malam tertentu saja). Dia sendiri sebenarnya mengetahui bahwa lailatul qadar terjadi di bulan Ramadhan, yaitu pada sepuluh malam terakhir, lebih tepatnya pada malam kedua puluh tujuh." Ubay bin Ka'ab lalu bersumpah bahwa lailatul qadar pasti terjadi pada malam kedua puluh tujuh. Aku (Zirr bin Hubaisy bertanya) kepadanya, "Wahai Abu Mundzir, atas dasar apa Anda berkata begitu?" Ubay bin Ka'ab menjawab, "Dengan pertanda yang telah Rasulullah SAW beritahukan kepada kami, yaitu pada keesokan harinya matahari terbit namun sinarnya tidak panas membakar." (HR. Muslim no. 1999, Tirmidzi no. 3274, Abu Daud no. 1170 dan Ahmad no. 20247)
Dalam riwayat lain dengan lafal,
«وَأَمَارَتُها أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ في صَبِيحَةِ يَوْمِهَا بَيْضَاءَ لا شُعَاعَ لها كَأَنهَا طَسْت»
"Tandanya adalah matahari terbit pada keesokan harinya putih cemerlang, sinarnya tidak panas seperti mangkuk." (HR. Ahmad no. 20247 dan Ibnu Hibban no. 3790)
وعَنْ ابنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم  قَالَ: «إِنَّ لَيْلَةَ القَدْرِ في النِّصْفِ مِنَ السَّبْع الأَوَاخِرِ من رَمَضَانَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ غَدَاةَ إِذْ صَافِيَةً لَيْسِ لها شُعَاعٌ، قَالَ ابنُ مَسْعُودٍ: فَنَظَرْتُ إِلَيها فَوَجَدْتُها كَما قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم  »
Dari Abdullah bin Mas'ud RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya lailatul qadar itu terjadi pada pertengahan dari tujuh malam terakhir Ramadhan. Pada keesokan harinya matahari terbit dengan bening, namun sinarnya tidak panas membakar." (HR. Ahmad, 1/406 dan Ibnu Abi Syaibah, 2/250. Dinyatakan shahih oleh syaikh Ahmad Syakir dalam tahqiq Musnad Ahmad no. 3857)
 عَنْ عُبَادَةَ بنِ الصَّامِتِ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم  قَالَ: «إِنَّ أَمَارَةَ لَيْلَةِ القَدْرِ أَنَّها صَافِيَةٌ بَلْجَةٌ كَأَنَّ فِيهَا قَمَراً سَاطِعاً، سَاكِنَةٌ سَاجِيَةٌ لا بَرْدَ فيهَا وَلا حَرَّ، وَلا يَحِلُّ لِكَوْكَبٍ أَنْ يُرْمَى به فيهَا حَتى يُصْبِحَ، وإِنَّ أَمَارَتَها أَنَّ الشَّمْسَ صَبيحَتَهَا تَخْرُجُ مُسْتَويَةً لَيسَ لها شُعَاعٌ مِثْلَ القَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ، لا يَحِلُّ لِلشَّيْطَانِ أَنْ يَخْرُجَ مَعَهَا يَوْمَئِذٍ»
Dari Ubadah bin Shamit RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya tanda lailatul qadar adalah ia sebuah malam yang cerah bening dan bersinar terang, seakan-akan ada bulan yang terbit. Ia adalah malam yang tenang, tidak dingin dan tidak panas. Pada malam itu sampai datangnya waktu shubuh, panah bintang (komet) tidak halal untuk muncul. Tanda yang lain adalah matahari pada keesokan paginya terbit sempurna namun sinarnya tidak terik membakar, bagaikan bulan pada malam purnama, pada hari itu tidak halal bagi setan untuk muncul bersama matahari." (HR. Ahmad, 5/324, Ath-Thabarani dalam Musnad Asy-Syamiyyin no. 1119, dan Adh-Dhiya' Al-Maqdisi dalam Al-Mukhtarah no. 342. Imam Al-Haitsami dalam Majmauz Zawaid,3/175, menulis: Seluruh perawinya tsiqah)
عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم  : «إِنِّي كُنْتُ أُريتُ لَيْلَةَ القَدْرِ ثُم نَسيتُهَا وَهِيَ في العَشْرِ الأَوَاخِرِ، وَهِيَ طَلْقَةٌ بَلْجَةٌ لا حَارَّةٌ ولا بَارِدَةٌ، كَأَنَّ فيهَا قَمَراً يَفْضَحُ كَوَاكِبَهَا لا يَخْرُجُ شَيْطَانُها حَتى يَخْرُجَ فَجْرُهَا»
Dari Jabir RA berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya telah diperlihatkan kepadaku lailatul qadar, kemudian aku terlupakan darinya. Ia terjadi pada sepuluh malam yang terakhir. Pertandanya, ia adalah malam yang cerah nan terang, tidak panas dan tidak dingin, seakan-akan ada rembulan yang menyinari bintang-bintang, setan pada malam itu tidak akan keluar sampai waktu fajar tiba." (HR. Ibnu Khuzaimah no. 2190 dan Ibnu Hibban no. 3688. Dinyatakan shahih li-ghairih oleh Al-Albani) 
عنْ ابنِ عَباسٍ رَضيَ اللهُ عَنْهُما عَنْ النَّبيِّ صلى الله عليه وسلم  في لَيْلَةِ القَدْرِ: «لَيْلَةٌ طَلْقَةٌ لا حَارَّةٌ ولا بَارِدَةٌ تُصْبِحَ الشَّمْسُ يَوْمَهَا حَمْرَاءُ ضَعِيفَة»
Dari Ibnu Abbas RA bahwasanya Nabi SAW bersabda tentang lailatul qadar, "Ia adalah malam yang cerah, tidak panas dan tidak dingin, dan keesokan paginya matahari terbit merah terang namun sinarnya lemah (tidak terik membakar)." (HR. Ath-Thayalisi no. 349, Ibnu Khuzaimah no. 2192, dan Al-Bazzar no. 1034. Dinyatakan shahih li-ghairih oleh Al-Albani)
Keenam
Malam harinya turun hujan deras, sehingga tanah becek dan berlumpur. Pertanda ini dijelaskan dalam hadits-hadits berikut.
Dari Abu Sa'id Al-Khudri RA berkata: "Rasulullah SAW melakukan I'tikaf pada sepuluh  hari pertama bulan Ramadhan. Beliau SAW kemudian melakukan I'tikaf pada sepuluh hari pertengahan (kedua) bulan Ramadhan, dalam sebuah tenda Turki dengan beralaskan selembar tikar. Beliau lalu menarik tikar tersebut dan menyingkirkannya ke pinggir tenda. Beliau mengeluarkan kepalanya dari dalam tenda dan berbicara kepada orang-orang, maka mereka mendekat kepada beliau.
Beliau lalu bersabda, "Sesungguhnya aku pernah beri'tikaf pada sepuluh hari pertama dalam bulan Ramadhan untuk mencari lailatul qadar ini. Aku kemudian melakukan I'tikaf pada sepuluh hari pertengahan (kedua) dalam bulan Ramadhan. Aku lalu didatangi (malaikat dalam mimpiku) dan dikatakan kepadaku sesungguhnya lailatul qadar itu terjadi pada sepuluh hari yang terakhir dari bulan Ramadhan.Barangsiapa di antara kalian hendak melakukan I'tikaf, maka hendaklah ia beri'tikaf." Maka para shahabat beri'tikaf bersama beliau.
Beliau SAW bersabda, "Sesungguhnya ditunjukkan kepadaku (dalam mimpiku) bahwa lailatul qadar terjadi pada malam yang ganjil dan keesokan paginya aku sujud di atas lumpur dan air." Pagi itu beliau berada pada malam kedua puluh satu Ramadhan. Beliau berdiri melakukan shalat Subuh, tiba-tiba langit menurunkan hujan, sehingga masjid terkena curahan hujan. Aku bias melihat lumpur dan air. Selesai shalat Subuh, aku melihat lumpur dan air menempel pada dahi dan batang hidung beliau SAW. Rupanya lailatul qadar (tahun tersebut—edt) terjadi pada malam kedua puluh satu dari sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan." (HR. Bukhari no. 2018, Muslim no. 1194, An-Nasai no. 1339, Abu Daud no. 1174, dan Ahmad no. 10757, dengan lafal Muslim)
Dari Abdullah bin Unais Al-Juhani RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Diperlihatkan kepadaku (dalam mimpi) lailatul qadar namun aku kemudian terlupa. Aku juga masih ingat dalam mimpiku aku sujud di waktu shalat Subuh di atas lumpur dan air." Abdullah bin Unais berkata: "Pada malam kedua puluh tiga, hujan turun kepada kami. Rasulullah SAW mengimami kami shalat Subuh. Usai shalat, bekas lumpur dan air membekas pada dahi dan batang hidung beliau SAW." Abdullah bin Unais berkata: "Malam itu adalah malam kedua puluh tiga." (HR. Muslim no. 1997 dan Ahmad no. 15467) 
Inilah tanda-tanda lailatul qadar yang dijelaskan dalam Al-Qur'an dan hadits-hadits yang shahih.
Catatan Penting:
  1. Para ulama menjelaskan bahwa sebagian besar pertanda lailatul qadar baru diketahui oleh kaum muslimin pada keesokan harinya, atau setelah berlalunya lailatul qadar. Hal itu membawa hikmah yang besar. Orang yang taat beribadah dan mendapatkan lailatul qadar akan bersyukur kepada Allah SWT. Adapun orang yang malas beribadah sehingga tidak mendapatkannya akan menyesali kelalaiannya dan bertekad untuk mencarinya dengan sungguh-sungguh pada bulan Ramadhan tahun berikutnya.
  2. Pertanda-pertanda tersebut terjadi di zaman Rasulullah SAW, dan menurut pendapat yang kuat juga terjadi pada masa sepeninggal beliau.
  3. Di antara tanda seorang muslim mendapatkan lailatul qadar adalah ia menjadi orang yang bertakwa setelah selesainya bulan Ramadhan. Keilmuan, keimanan, amal shalih, dan ketakwaannya meningkat setelah lulus dari madrasah Ramadhan. Ia menjadi Rabbani (hamba yang taat kepada Allah selama dua belas bulan dalam setahun), bukan Ramadhani (hamba yang hanya kenal Allah di bulan Ramadhan semata, sementara sebelas bulan lainnya ia malas beribadah).
  4. Mari berlomba-lomba dalam ibadah di akhir bulan Ramadhan ini, semoga Allah mengaruniakan lailatul qadar kepada kita semua. Amien.
Wallahu a'lam bish-shawab ..
Ramadhan & Lailatul Qadar
Oleh: Muhib al-Majdi

Tuesday, February 28, 2012

Kegiatan Zakat Fitrah Warga Perum GKR

Apa itu zakat

Pak Ustadz Ahmad dan Pak Idris Menyerahkan Zakat Fitrah
Kita mengenal zakat sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang di dalam Al Qur'an sering kali dikaitkan dengan shalat. Zakat berasal dari bentukan kata zaka yang berarti 'suci', 'baik', 'berkah', 'tumbuh', dan 'berkembang'. Menurut terminologi syariat, zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula. Kaitan antara makna secara bahasa dan istilah ini berkaitan erat sekali, yaitu bahwa setiap harta yang sudah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, bersih, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang (At-Taubah:103 dan Ar-Rum:39).
Pada dasarnya ada dua macam zakat, yaitu Zakat Maal atau zakat atas harta kekayaan; dan Zakat fitrah yaitu zakat untuk membersihkan diri yang dibayarkan pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.
Ada beberapa konsep dan istilah yang digunakan sehubungan dengan zakat, antara lain:
Muzakki
Adalah orang yang berkewajiban membayarkan zakat karena memiliki harta yang melebihi ukuran tertentu.
Mustahiq
Adalah orang yang berhak menerima zakat karena termasuk salah satu dari golongan orang yang disebut dalam Al-Qur'an sebagai penerima zakat.
Amil
Adalah orang atau badan/lembaga yang mengkhususkan diri untuk mengelola zakat, infaq, dan sedekah.
Nisab
Adalah batas minimal untuk harta yang perlu dikeluarkan zakatnya. Harta yang jumlahnya di bawah nishab tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Haul
Untuk beberapa jenis harta, kewajiban zakat dikenakan jika harta tersebut sudah dimiliki selama jangka waktu tertentu (satu tahun). Jangka waktu ini disebut haul.

Perintah Zakat 

QS : Taubah ayat 58-60:
"Diantara mereka (orang-orang munafik) ada yang memburuk-burukkanmu karena sedekahmu. Tetapi jika diberi sebagian darinya, mereka senang: jika tiada diberi, mereka murka. Sekiranya mereka rela dengan apa yang diberikan, Allah dan RasulNya kepadanya dan mengatakan, "Allah cukup bagi kami, Allah dan RasulNya akan memberi kami sebagian dari karuniaNya. Kepada Allah kami memanjatkan harapan." SEDEKAH HANYALAH BAGI FAKIR MISKIN, PARA AMIL, PARA MUALLAF YANG DIBUJUK HATINYA, MEREKA YANG DIPERHAMBA, MEREKA YANG MANDI HUTANG, JIHAD DI JALAN ALLAH, DAN ORANG YANG TERLANTAR DALAM PERJALANAN. DEMIKIAN DIWAJIBKAN ALLAH. ALLAH MAHA TAHU MAHA BIJAKSANA."

QS : Taubah ayat 103:
"Pungut zakat dari kekayaan mereka, berarti kau membersihkan dan mensucikan mereka dengan zakat itu, kemudian doakanlah mereka, doamu itu sungguh memberikan kedamaian buat mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
 Hadist :
Peristiwa Jibril mengajarkan kepada kaum Muslimin dengan cara mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang menarik kepada Rasulullah, "Apakah itu Islam?" Nabi menjawab: "Islam adalah mengikrarkan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah RasulNya, mendirikan salat, membayar zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan naik haji bagi yang mampu melaksanakannya." (hadis muttafaq 'alaih).

Apa saja harta yang terkena zakat

Persyaratan harta yang wajib dizakatkan itu ada lima:
  • Al-milk at-tam. Harta itu dikuasai secara penuh dan dimiliki secara sah, yang didapat dari usaha, bekerja, warisan, atau pemberian yang sah, dimungkinkan untuk dipergunakan, diambil manfaatnya, atau disimpan. Harta yang bersifat haram tidaklah sah dan tak akan diterima zakatnya.
  • An-namaa. Harta yang berkembang jika diusahakan atau memiliki potensi untuk berkembang, misalnya harta perdagangan, peternakan, pertanian, deposito mudharabah, usaha bersama, obligasi, dlsb.
  • Telah mencapai nisab. Harta itu telah mencapai ukuran tertentu. Misalnya untuk hasil pertanian telah mencapai jumlah 653kg, emas / perak telah senilai 85gr emas, peternakan sapi telah mencapai 30 ekor, dsb.
  • Telah melebihi kebutuhan pokok. Yaitu kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarganya yang menjadi tanggungannya untuk kelangsungan hidupnya.
  • Telah mencapai satu tahun (haul) khusus untuk harta-harta tertentu, misalnya perdagangan. Tetapi untuk harta jenis lain, misalnya pertanian, zakatnya dikeluarkan pada saat harta tersebut didapatkan.
Ada sementara ulama yang hanya membatasi wajib zakat itu pada delapan benda saja, yaitu unta, sapi, kambing, gandum, sorgum, kurma, emas, dan perak. Pendapat ini adalah didasarkan pada kenyataan bahwa hadits-hadits yang ada hanya secara eksplisit mengatur ke delapan benda ini. Namun pendapat umumnya ulama saat ini adalah bahwa semua harta baik yang tersurat maupun yang tidak, selama memenuhi syarat-syarat wajib zakat, maka wajib dizakati. Alasannya, sesungguhnya keumuman dalil dari Al-Quran dan Hadits menetapkan pada setiap harta yang berkembang terdapat hak bagi orang lain. Sebagaimana firman Allah SWT:
"Dan dalam harta mereka terdapat hak bagi orang miskin yang meminta-minta dan orang miskin yang tidak meminta-minta" (QS Adz-Dzariyat [51]:19).
Oleh karena itu, semua harta benda, apa pun bentuk dan jenisnya, apabila telah memenuhi syarat-syarat wajib zakat, maka wajib dizakati.

Berapa besarnya zakat dan kapan harus dibayarkan

Ada beberapa jenis zakat maal yang telah diatur dengan jelas pada zaman nabi Muhammad s.a.w., antara lain:
  1. Zakat An'am (binatang ternak)
    Meliputi unta, sapi, kerbau, dan kambing. Syaratnya: telah dimiliki secara penuh selama satu tahun, digembalakan di rumput tanpa membeli, dan bukan untuk dipakai bekerja (membajak sawah / menarik gerobak). Zakat yang harus dibayarkan kira-kira satu ekor untuk setiap 40 ekor unta, sapi, dan kerbau; atau satu ekor kambing setiap 100 ekor. Lengkapnya ada di tabel.
  2. Zakat emas dan perak
    Syaratnya telah dimiliki secara penuh selama satu tahun. Nisab emas adalah 85 gram sedangkan perak adalah 595 gram. Besar zakatnya adalah 2.5%.
  3. Zakat Zuru' (biji-bijian seperti beras, gandum, jagung, dsb)
    Syaratnya adalah dimiliki penuh, sengaja ditanam dan telah mencapai nisabnya, serta mengenyangkan dan tahan lama disimpan. Apabila tanaman itu hidup dari air hujan/sungai (tanpa biaya pengairan), maka zakatnya 10% dari hasil panen. Jika pengairannya dari membeli, maka zakatnya 5% dari hasil panen.
  4. Zakat harta perniagaan
    Bila telah dimiliki secara penuh selama setahun dan nilai dagangan telah mencapai seharga 85 gram emas, maka wajib dikeluarkan zakatnya 2.5%. Sabda Rasulullah s.a.w.:
    "Kain-kain yang disediakan untuk dijual, wajib dikeluarkan zakatnya." (HR.Al Hakim)
    "Rasulullah memerintahkan kepada kami mengeluarkan zakat barang yang disediakan untuk dijual." (HR.Daruquthni dan Abu Daud)
  5. Zakat Ma'din (hasil tambang)
    Hasil tambang emas atau perak apabila telah sampai nisabnya wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu penambangan dilakukan tanpa harus dimiliki selama setahun.
  6. Zakat Rikaz (harta terpendam)
    Zakat atas harta terpendam adalah 20% (seperlima) dari jumlah hartanya dan tidak disyaratkan harus dimiliki lebih dulu selama satu tahun.
Adapun zakat-zakat atas harta benda lain diambil dengan qiyas (persamaan) terhadap harta benda yang diatur di atas. Misalnya zakat atas uang tunai dipersamakan dengan nilai tunai dari emas. Salah satu jenis zakat yang pendekatannya adalah melalui qiyas dan pendapat ulama adalah zakat profesi.

Zakat profesi

Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun yang dilakukan bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nisab. Contohnya adalah profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, seniman, dll. Kewajiban zakat ini berdasarkan keumuman kandungan makna Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 103:
"Ambillah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (At-Taubah: 103)
dan surat Al-Baqarah ayat 267
"Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah olehmu sekalian sebaik-baik hasil usahamu ..." (Al-Baqarah: 267)
Zakat profesi sejalan dengan tujuan disyariatkannya zakat, seperti untuk membersihkan dan mengembangkan harta serta menolong para mustahiq. Zakat profesi juga mencerminkan rasa keadilan yang merupakan ciri utama ajaran Islam, yaitu kewajiban zakat pada semua penghasilan dan pendapatan. Mengenai nisab, besar, dan waktu pembayarannya, ada dua pendekatan untuk zakat profesi, yaitu
  1. setelah diperhitungkan selama satu tahun
    Nisabnya adalah jika pendapatan satu tahun lebih dari senilai 85gr emas dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok.
  2. dikeluarkan langsung saat menerima
    pendapat ini dianalogikan pada zakat tanaman. Jika ini yang diikuti, maka besar nisabnya adalah senilai 653 kg beras dan dikeluarkan setiap menerima penghasilan/gaji sebesar 2,5% tanpa terlebih dahulu dipotong kebutuhan pokok (seperti petani ketika mengeluarkan zakat hasil panennya). 

Siapa yang berhak menerima zakat

Ustadz Ahmad dan Pak Idris menyerahkan Zakat Fitrah
Dalam Quran surat at Taubah ayat 58-60, Allah berfirman yang artinya:
"... Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah bagi fakir miskin, para amil, para muallaf yang dibujuk hatinya, mereka yang diperhamba, orang-orang yang berutang, yang berjuang di jalan Allah, dan orang kehabisan bekal di perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Jadi jelaslah disini, bahwa golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada delapan golongan, yaitu:
  • Fakir dan Miskin
    Fakir dan miskin adalah golongan yang pertama dan kedua disebutkan dalam surat at Taubah, dengan tujuan bahwa sasaran zakat adalah menghapuskan kemiskinan dan kemelaratan dalam masyarakat Islam. Menurut pemuka ahli tafsir, Tabari, yang dimaksud fakir, yaitu orang dalam kebutuhan, tapi dapat menjaga diri tidak meminta-minta. Sedangkan yang dimaksud dengan miskin, yaitu orang yang dalam kebutuhan dan suka meminta-minta.
  • Amil zakat
    Sasaran ketiga adalah para amil zakat. Yang dimaksud dengan amil zakat adalah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, mulai dari para pengumpul sampai kepada bendahara dan para penjaganya. Juga mulai dari pencatat sampai kepada penghitung yang mencatat keluar masuk zakat.
  • Golongan muallaf
    Yang dimaksudkan dengan golongan muallaf, antara lain adalah mereka yang diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah terhadap Islam, atau terhalangnya niat jahat mereka atas kaum Muslimin, atau harapan akan adanya kemanfaatan mereka dalam membantu dan menolong kaum Muslimin dari musuh. Macam-macam golongan muallaf adalah:
    1. Golongan yang diharapkan keislamannya atau keislaman kelompok serta keluarganya
    2. Golongan orang yang dikuatirkan kelakuan jahatnya
    3. Golongan orang yang baru masuk Islam
    4. Pemimpin dan tokoh masyarakat yang telah memeluk Islam yang mempunyai sahabat-sahabat kafir.
    5. Pemimpin dan tokoh kaum Muslimin yang berpengaruh di kalangan kaumnya, akan tetapi imannya masih lemah.
    6. Kaum Muslimin yang tinggal di benteng-benteng dan daerah perbatasan musuh.
    7. Kaum Muslimin yang membutuhkannya untuk mengurus zakat orang yang tidak mau mengeluarkan, kecuali dengan paksaan.
  • Untuk memerdekakan budak belian
    Cara membebaskan bisa dilakukan dengan dua hal: Pertama, menolong hamba mukatab, yaitu budak yang telah ada perjanjian dan kesepakatan dengan tuannya, bahwa bila ia sanggup menghasilkan harta dengan nilai dan ukuran tertentu, maka bebaslah ia. Kedua, seseorang dengan harta zakatnya atau seseorang bersama temannya membeli seorang budak kemudian membebaskan. Atau penguasa membeli seorang budak dari harta zakat yang diambilnya, kemudian ia membebaskan.
  • Orang yang berutang
    Gharimun (orang yang berhutang) adalah termasuk golongan mustahiq. Menurut Ibnu Humam dalam al Fath, gharim adalah orang yang mempunyai piutang terhadap orang lain dan boleh menyerahkan zakat kepadanya karena keadaannya yang fakir, bukan karena mempunyai piutangnya. Ada dua golongan bagi orang yang mempunyai utang, yaitu golongan yang mempunyai utang untuk kemaslahatan diri sendiri, seperti untuk nafkah, membeli pakaian, mengobati orang sakit. Golongan lain adalah orang yang mempunyai utang untuk kemaslahatan orang lain, seperti mendamaikan dua golongan yang bermusuhan, orang yang bergerak di bidang sosial, seperti yayasan anak yatim, rumah sakit untuk fakir, anak yatim piatu dan lain-lain.
  • Di jalan Allah
    Quran menggambarkan sasaran zakat yang ketujuh dengan firmanNya: "Di jalan Allah". Sabil berarti jalan. Jadi sabilillah artinya jalan yang menyampaikan pada ridha Allah, baik akidah maupun perbuatan. Sabilillah adalah kalimat yang bersifat umum, mencakup segala amal perbuatan ikhlas, yang digunakan untuk bertakkarub kepada Allah, dengan melaksanakan segala perbuatan wajib, sunat dan bermacam kebajikan lainnya. Ibnu sabil
    Ibnu sabil, menurut Jumhur ulama adalah kiasan untuk musafir, yaitu orang yang melintas dari suatu daerah ke daerah lain. Dikatakan untuk orang yang berjalan di atasnya karena tetap di jalan itu. Menurut pendapat beberapa ulama, ibnu sabil mempunyai hak dari zakat, walaupun ia kaya, apabila ia terputus bekalnya. Ibnu Zaid berkata: "Ibnu sabil adalah musafir, apakah ia kaya atau miskin, apabila terdapat musibah dalam bekalnya, atau hartanya samasekali tidak ada, atau terkena sesuatu musibah atas hartanya, atau ia samasekali tidak memiliki apa-apa, maka dalam keadaan demikian itu, hanya bersifat pasti.
Sedangkan fihak-fihak di luar dari 8 golongan (asnaf) ini tidak dibenarkan menerima uang dari zakat. Tetapi tidak tertutup fihak-fihak tersebut menerima bantuan dari infaq. Jadi sasaran zakat lebih spesifik dari pada infaq

Tata cara membayar zakat

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membayar zakat.
Pertama, sucikan niat sebelum menunaikan zakat (juga infaq / sedekah). Pastikan bahwa amal perbuatan kita ditujukan hanya dan semata-mata untuk Allah swt. Kedua, telitilah sasaran zakat; apakah dia benar-benar termasuk golongan yang berhak menerima uang zakat. Hal ini tidak berlaku untuk infaq yang boleh diberikan kepada siapa saja.
Ketiga, utamakanlah orang-orang yang dekat jika memberi zakat langsung kepada mustahiq dan tidak melalui lembaga amil. Tetapi perlu diingat bahwa yang dimaksud dengan orang-orang dekat tidak termasuk istri, anak-anak, atau orang tua sebab ketiga kelompok ini memang berhak atas nafkah seseorang.
Keempat, ketika memberikan zakat ucapkan kata-kata yang baik dan santun kepada penerima. Janganlah kita membatalkan pahala atas perbuatan atau amal kita dengan perkataan yang tidak patut dan menyakitkan.
Kelima, tunaikanlah zakat ketika saatnya tiba. Menunda-nunda pembayaran zakat tidak dikehendaki oleh Islam dan seluruh ajaran Islam, termasuk zakat, mendidik manusia untuk disiplin dan tepat waktu.
Pada prinsipnya, dibenarkan oleh syariat Islam apabila seseorang yang berzakat langsung memberikan sendiri zakatnya kepada para mustahiq dengan syarat kriteria mustahiq sejalan dengan firman Allah swt dalam surat At-Taubah:60. Akan tetapi, sejalan dengan firman Allah tersebut dan juga berdasarkan tuntunan Nabi Muhammad saw, tentu akan lebih utama jika zakat itu disalurkan lewat amil zakat yang amanah, bertanggung jawab, dan terpercaya. Ini dimaksudkan agar distribusi zakat itu tepat sasaran sekaligus menghindari penumpukan zakat pada mustahiq tertentu yang kita kenal sementara mustahiq lainnya -karena kita tidak mengenalnya- tak mendapatkan haknya.

Disamping itu, ada mustahiq yang berani terang-terangan meminta dan ada pula mustahiq yang merasa berat (malu) untuk meminta. Dengan demikian, dimungkinkan kita hanya memberi kepada mereka yang terang-terangan meminta, sementara kepada yang merasa berat meminta kita sama sekali tidak memperhatikan.

Pak Ustadz Ahmad dan Pak Idris, menyerahkan Zakat Fitrah
Sebagai bentuk keimanan dan memenuhi kewajiban kita sebagai umat Muslim, maka kami pun membentuk panitia pengumpulan Zakat Fitrah dari warga yang nantinya akan di bagikan kepada mereka yang berhak mendapatkanya.









Semoga Bermanfaat, dan menjadikan kita termasuk golongan orang-orang yang beriman.
Fastabiqul Khairat,
Wassalamu'alaikum Wrwb


Monday, February 27, 2012

Buka Puasa Bersama Perum Griya Krian Residence


Bulan Agustus, 2011 ( Tepat hari nya saya lupa) Jam 16.30, ibu-ibu beserta dengan keluarganya, anak2nya semua berkumpul di Musholla kami yang sangat sederhana itu. Tapi, syukur alhamdulillah, benar-benar antusias dan semangat pada waktu itu.
Sebuah potret kerukunan diantara warga perum GKR, yang pada awalnya tidak saling mengenal. Semoga ini menjadi benih kerukunan bagi warga Perumahan kami, dan tumbuh membesar tanpa ada yang mampu memecah belah kerukunan itu.
 Para bapak-bapak juga tidak mau ketinggalan, mereka juga berkumpul dalam acara buka bersama ini. Sekali lagi, rasa syukur yang mendalam atas kerukunan warga kami.
 Acara di buka oleh Ketua Takmir kami, Pak Ustadz Achmad Sjamsudin,
 Dilanjutkan dengan Taushiyah dari Ustadz Hariri, dari Krian
 Acara ini juga di hadiri oleh perangkat desa dari Sedenganmijen

Semoga kegiatan-kegiatan ini, merupakan penyemangat kembali bagi kita semua dalam membangun Musholla ini. Amin.







Pembangunan Musholla Tetap Berlanjut

Musholla MBS yang sangat sederhana, belum bisa ditempati
 
Pada Bulan Juli, dengan bertumpu pada kondisi musholla yang kalo dilihat seperti gubug di sawah, hehehe. ( becanda.com ), maka kami dari pengurus Takmir waktu itu, dan juga atas saran dari banyak warga untuk menggalang dana guna untuk melengkapi Prasarana Musholla agar saat Sholat Tarawih nanti sudah bisa ditempati.

Keliling dari rumah- kerumah, dan alhamdulillah antusiasme warga untuk bisa mempunyai tempat ibadah, terutama saat tarawih cukup besar.

Dana Infak dari warga dalam 1 minggu terkumpul sekitar 3.855.000, - ini baru berupa Uang, dan ada beberapa yang menyumbang berupa material bahan bangunan. Alhamdulillah, Syukur ke Hadirat Allah Swt. dan langsung dibelanjakan bahan bangunan agar Musholla ini bisa ditempati.
Laporan Keuangan Bulan Juli 2012
Inilah Musholla Baitusalam kami
Sangat sederhana, tapi alhamdulillah bisa kami gunakan untuk Sholat tarawih, sholat 5 waktu, kumpul dengan warga dan kegiatan yang lain.

Semoga Musholla ini menjadi benih iman kami warga perum GKR, dan investasi kebaikan bagi kami dan warga kami, menjadikan Perumahan yang Barokah, dan di berkahi. Amin.

Friday, February 24, 2012

Sejarah Pembangunan Musholla Baitus Salam



Membahas ke Takmiran dan Lokasi Musholla
Pertengahan bulan Juli 2011, dirumah Pak Ustadz M. Rozi, Pak Riyono ( Selaku Ketua Paguyuban waktu itu ), Pak Tri Yulianto, Pak Ustadz Ahmad Saya Sendiri, dan Mbak Kung membicarakan prihal tempat ibadah sholat tarawih, mengingat Bulan Ramadhan tinggal seminggu lagi, dan karena material dari Developer berupa Pasir, Kayu , Asbes dll sudah datang. Diputusin bersama pada waktu itu untuk diletakan di Blok G, lokasi yang sekarang.
Pada Hari minggu, yang telah ditentukan Warga melakukan kerja Bakti untuk mempersiapkan pembangunan Musholla ini. Mulai dari Pembersihan Rumput, pemasangan kayu-kayu ( kuda2 ) penyangga dll.
Cukup Antusias pada waktu itu.
Warga Bekerja Bakti mempersiapkan lokasi

Pak Ali yang membawa parang Cukup besar, semua Warga kerja bakti tanpa komando yang berlebihan.

Pak Bajuri, sedang mencari kadal. ehh.. Memotong Rumput

Semangat, Semangat..

Pak Idris yang sedang membuang hasilnya karyanya, hehe rumpu ijo..

Pak RW dan Pak Ustadz Ahmad Sedang Ikut-ikutan ngukur, entah apa yang diukur. hehehehe

Tuh, Pak Rujiyanto sepertinya kalah dengan serangan semut.

Hehehehe.., baru patoke thok..

Alhamdulilah, akhirnya berdiri juga tiang-tiangnya
Hehehehe.., sudah ada atapnya tapi belum ada pager dan Lantainya..








Monday, February 20, 2012

Struktur Kepanitiaan Musholla Baitus Salam


Struktur Kepanitiaan Pembangunan Musholla Baitus Salam
 
Penasehat      : Kepala Desa Sedenganmijen, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Pembina         : Ketua RW 7, Perum Griya Krian Residence
Ketua              : Tri Yulianto
Sekertaris      :  M. Fachrur Rozi, SPd
Bendahara     : Sudiyanto
Sie Logistik   : Rujianto, Saiful
Humas        :
Konsultan Teknik : Hamid