Wednesday, May 30, 2012

Siapa Mahrom Anda ?

Segala puji bagi Allah, Rabb pengatur alam semesta. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Mungkin di antara kita ada yang tidak mengetahui apa itu mahrom dan siapa saja yang termasuk mahromnya. Padahal mahrom ini berkaitan dengan banyak masalah. Seperti tidak bolehnya wanita bepergian jauh (bersafar) kecuali dengan mahromnya. Tidak boleh seorang laki-laki dengan wanita berduaan kecuali dengan mahromnya. Wanita dan pria tidak boleh jabat tangan kecuali itu mahromnya. Dan masih banyak masalah lainnya.
Yang dimaksud mahrom[1] adalah wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki. Mengenai mahrom ini telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (22) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23) وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An Nisa’: 22-24)
Mahrom di sini terbagi menjadi dua macam: [1] Mahrom muabbad, artinya tidak boleh dinikahi selamanya; dan [2] Mahrom muaqqot, artinya tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal. Berikut kami rinci secara ringkas.

Mahrom Muabbad

Mahrom muabbad dibagi menjadi tiga:
[1] Karena nasab,
[2] Karena ikatan perkawinan (mushoharoh),
[3] Karena persusuan (rodho’ah).

[1] Mahrom muabbad karena nasab ada tujuh wanita:

Pertama: Ibu.
Yang termasuk di sini adalah ibu kandungnya, ibu dari ayahnya, dan neneknya (dari jalan laki-laki atau perempuan) ke atas.
Kedua: Anak perempuan.
Yang termasuk di sini adalah anak perempuannya, cucu perempuannya dan terus ke bawah.
Ketiga: Saudara perempuan.
Keempat: Bibi dari jalur ayah (‘ammaat)
Yang dimaksud di sini adalah saudara perempuan dari ayahnya ke atas. Termasuk di dalamnya adalah bibi dari ayahnya atau bibi dari ibunya.
Kelima: Bibi dari jalur ibu (khollaat)
Yang dimaksud di sini adalah saudara perempuan dari ibu ke atas. Termasuk di dalamnya adalah saudara perempuan dari ibu ayahnya.
Keenam dan ketujuh: Anak perempuan dari saudara laki-laki dan saudara perempuan (keponakan).
Yang dimaksud di sini adalah anak perempuan dari saudara laki-laki atau saudara perempuannya, dan ini terus ke bawah.
[2] Mahrom muabbad karena ikatan perkawinan (mushoro’ah) ada empat wanita:
Pertama: Istri dari ayah.
Kedua: Ibu dari istri (ibu mertua). Ibu mertua ini menjadi mahrom selamanya (muabbad) dengan hanya sekedar akad nikah dengan anaknya (tanpa mesti anaknya disetubuhi), menurut mayoritas ulama. Yang termasuk di dalamnya adalah ibu dari ibu mertua dan ibu dari ayah mertua.
Ketiga: Anak perempuan dari istri (robibah). Ia bisa jadi mahrom dengan syarat si laki-laki telah menyetubuhi ibunya. Jika hanya sekedar akad dengan ibunya namun belum sempat disetubuhi, maka boleh menikahi anak perempuannya tadi. Yang termasuk mahrom juga adalah anak perempuan dari anak perempuan dari istri dan anak perempuan dari anak laki-laki dari istri.
Keempat: Istri dari anak laki-laki (menantu). Yang termasuk mahrom juga adalah istri dari anak persusuan.
[3] Mahrom muabbad karena persusuan (rodho’ah):
  1. Wanita yang menyusui dan ibunya.
  2. Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan).
  3. Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan).
  4. Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara persusuan).
  5. Ibu dari suami dari wanita yang menyusui.
  6. Saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
  7. Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan).
  8. Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
  9. Istri lain dari suami dari wanita yang menyesui.
Adapun jumlah persusuan yang menyebabkan mahrom adalah lima persusuan atau lebih. Inilah pendapat Imam Asy Syafi’i, pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad, Ibnu Hazm, Atho’ dan Thowus. Pendapat ini juga adalah pendapat Aisyah, Ibnu Mas’ud dan Ibnu Zubair.

Mahrom Muaqqot
Artinya, mahrom (dilarang dinikahi) yang sifatnya sementara. Wanita yang tidak boleh dinikahi sementara waktu ada delapan.
Pertama: Saudara perempuan dari istri (ipar).
Tidak boleh bagi seorang pria untuk menikahi saudara perempuan dari istrinya dalam satu waktu berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun jika istrinya meninggal dunia atau ditalak oleh si suami, maka setelah itu ia boleh menikahi saudara perempuan dari istrinya tadi.
Kedua: Bibi (dari jalur ayah atau ibu) dari istri.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلاَ عَلَى خَالَتِهَا
Tidak boleh seorang wanita dimadu dengan bibi (dari ayah atau ibu) -nya.” (HR. Muslim no. 1408)
Namun jika istri telah dicerai atau meninggal dunia, maka laki-laki tersebut boleh menikahi bibinya.
Ketiga: Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam.
Allah Ta’ala berfirman,
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.” (QS. An Nisa’: 24)
Jika seorang wanita masuk Islam dan suaminya masih kafir (ahli kitab atau agama lainnya), maka keislaman wanita tersebut membuat ia langsung terpisah dengan suaminya yang kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَآَتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آَتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya.” (QS. Al Mumtahanah: 10)
Keempat: Wanita yang telah ditalak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain.
Allah Ta’ala berfirman,
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.” (QS. Al Baqarah: 230)
Kelima: Wanita musyrik sampai ia masuk Islam.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al Baqarah: 221)
Yang dikecualikan di sini adalah seorang laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab. Ini dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala,
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آَتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.” (QS. Al Maidah: 5)
Adapun wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki ahli kitab atau laki-laki kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10)
Keenam: Wanita pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim).
Tidak boleh menikahi wanita pezina kecuali jika terpenuhi dua syarat:
(a) Wanita tersebut bertaubat.
Allah Ta’ala berfirman,
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin” (QS. An Nur: 3)
Dengan taubat-lah yang akan menghilangkan status sebagai wanita pezina. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لاَ ذَنْبَ لَهُ
Orang yang bertaubat dari suatu dosa seakan-akan ia tidak pernah berbuat dosa itu sama sekali.” (HR. Ibnu Majah no. 4250. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
(b) Istibro’ yaitu menunggu satu kali haidh atau sampai bayi dalam kandungannya lahir. Inilah pendapat Imam Ahmad dan Imam Malik. Inilah yang lebih tepat.
Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً
Wanita hamil tidaklah disetubuhi hingga ia melahirkan dan wanita yang tidak hamil istibro’nya (membuktikan kosongnya rahim) sampai satu kali haidh.[2] (HR. Abu Daud no. 2157. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Ketujuh: Wanita yang sedang ihrom sampai ia tahallul.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ
Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan untuk menikahkan, dinikahkan dan meminang.” (HR. Muslim no. 1409, dari ‘Utsman bin ‘Affan)
Kedelapan: Tidak boleh menikahi wanita kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat.
Allah Ta’ala berfirman,
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ
Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat” (QS. An Nisa’: 3)
Bagi kaum muslimin dilarang menikahi lebih dari empat istri. Kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh menikahi lebih dari empat istri dan boleh menikah tanpa mahar.
Inilah pembahasan singkat mengenai mahrom. Semoga bermanfaat. Wa billahit taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam.

Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik hafizhohullah, 3/76-96, Al Maktabah At Taufiqiyah.

Diselesaikan di Panggang-GK, 28 Jumadil Awwal 1431 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id


[1] Istilah yang tepat adalah mahrom bukan muhrim. Muhrim adalah orang yang berihram. Muhrim adalah isim fa’il dari kata “ahroma” yang artinya berihram. Sedangkan mahrom adalah wanita yang haram dinikahi oleh pria. Mahrom adalah isim maf’ul dari kata “haroma” yang artinya melarang.
[2] Catatan penting yang perlu diperhatikan: Redaksi hadits ini membicarakan tentang budak yang sebelumnya disetubuhi tuannya yang pertama, maka tuan yang kedua tidak boleh menyetubuhi dirinya sampai melakukan istibro’ yaitu menunggu sampai satu kali haidh atau sampai ia melahirkan anaknya jika ia hamil. Jadi jangan dipahami bahwa hadits ini membicarakan larangan untuk menyetubuhi istri yang sedang hamil.

Monday, May 14, 2012

Proposal Penggalangan Infaq dan Sodaqoh


PROPOSAL PENGGALANGAN INFAQ
PEMBANGUNAN MUSHOLLA BAITUS SALAM
PERUM GRIYA KRIAN RESIDENCE
DESA SEDENGANMIJEN KECAMATAN KRIAN
KABUPATEN SIDOARJO JAWA TIMUR





PERUM GRIYA KRIAN RESIDENCE
PANITIA PEMBANGUNAN MUSHOLLA BAITUS SALAM
Sekretariat: Rumah Bapak Tri Yulianto
Cluster Anggrek Blok G10
Perum Griya Krian Residence
Telp 03170842668/082143520228
Blog : http:geliat-mbs.blogspot.com





PROPOSAL PENGGALANGAN INFAQ PEMBANGUNAN
MUSHOLLA BAITUS SALAM PERUM GRIYA KRIAN RESIDENCE

الرَّحِيم الرَّحْمَنِ اللَّهِ بِسْمِ

1. Pendahuluan
Sesungguhnya segala puji bagi Allah, hanya kepada-Nya kami memuji, mohon pertolongan dan ampunan-Nya. Kami berlindung kepada-Nya dari keburukan diri kami dan kesalahan perbuatan kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk Allah, maka tidak ada yang menyesatkannya. Dan barangsiapa disesatkan, maka tidak ada yang dapat memberi petunjuk
kepadanya. Aku bersaksi bahwa tiada yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah saja, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam adalah hamba dan utusan-Nya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenarbenar takwa, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan memeluk Islam.” (Q.S. Ali Imran: 102)

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabbmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya, dan daripada keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan
(peliharalah) hubungan silahturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (Q.S. An Nisaa’ :1)

“Hai orang-orang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki amalan-amalanmu dan mengampuni dosa-dosamu. Dan barangsiapa menaati Allah dan Rasul-Nya,sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang benar .” Q.S. Al Ahzab :70-71
Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah ucapan Allah, dan sebaik-baik ajaran adalah ajaran Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam Sebaliknya sejelek-jelek perkara adalah apa yang diada-adakan dalam dien karena setiap yang diada-adakan dalam dien adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah kesesatan, dan setiap yang sesat di neraka.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

  “Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat
menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang”. QS An Nahl :18

Maka sudah sepantasnyalah kita mensyukuri nikmat dan karunia ini serta mewujudkan syukur kita kepada Allah yaitu dengan menjalankan segala perintah-Nya, mengajak manusia beramal kebaikan dan mencegah manusia dari perbuatan dan amal keburukan.


2. Latar Belakang & Tujuan
    a. Latar Belakang
Puji syukur kepada Allah Swt yang telah melimpahkan Rahmat serta Berkahnya, Sehingga kita dipertemukan kembali dengan Bulan Ramadhan, Bulan yang penuh  Berkah dan penuh dengan  Pengampunan.
Sholawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad Saw, serta kaumnya sampai Akhir Zaman.
 “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” ( Qs – Al Baqarah : 183)
“Hanyalah yang memakmurkan mesjid-mesjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk” ( Qs – At – Taubah : 18 )
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui” ( Qs – Al Baqarah : 261)
Rosulullah Saw Bersabda :
“ Barang siapa yang membangun Masjid karena Allah, maka Allah akan membangunkan dia Rumah di surga”.
Alhamdulillah kita patut bersyukur kepada Allah Swt, karena sebagai Warga Perum Griya Krian Residence kita sudah mempunyai Mushola.Oleh Karena itu, kami sebagai Pengurus Mushola “ BAITUS SALAM” mengajukan PROPOSAL ini.      
3. Desain Musholla  dan Lokasi

Musholla Baitus Salam di dirikan di atas tanah seluas ± 450 mtr
persegi mempunyai ukuran :
• Panjang x Lebar : 12 x 9.5 x 1 m2 = 114 m2
• Tinggi atap : 4. 5 meter
• Penutup atap : Genteng
• Kapasitas : ± 100 jamaah
• Tempat wudhu ukuran : 3.5 x 5.5 m2 = 19.25 m2
• Menara Musholla  ukuran : 2.5 x 2.5 m2 = 6.25 m2 setinggi 7.5 m
• Fasilitas dan Sarana penunjang : tempat parkir, gudang, taman.
Lokasi Musholla  berada di Perum Griya Krian Resindence,Desa Sedenganmijen, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

4. Panitia Pembangunan

Adapun susunan panitia pembangunan Musholla Baitus Salam Perum Griya Krian Resindence,Desa Sedenganmijen, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo adalah sebagai berikut :

• Penasehat     : Desa Sedenganmijen, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
• Pembina       : Ketua RW 7, Perum Griya Krian Residence
• Ketua            : Tri Yulianto
• Sekertaris     :  M. Fachrur Rozi, SPd
• Bendahara    : Sudiyanto
• Sie Logistik : Rujianto, Saiful
• Humas        :
• Konsultan Teknik : Hamid

5. Rencana Anggaran Biaya Pembangunan

Anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan Musholla Baitus Salam Perum Griya Krian  (Rencana Anggaran Terlampir)

6. Sumber Dana

Untuk keperluan pembangunan Musholla Baitus Salam Perum Griya Krian ini, kami Panitia telah menerima bantuan dana dari para Muhsinin dan Donatur baik Warga Perum GKR maupun umum sebesar Total Rp 25.000.000,00 baik berupa uang dan material yang sampai sekarang sudah di wujudkan untuk membangun Musholla ini.
Sedangkan kebutuhan dana berdasarkan Rencana Anggaran Biaya Pembangunan adalah sebesar Rp,113.400.000,00- sehingga masih ada kekurangan sebesar Rp 88.400.000,- 
(Delapan puluh delapan juta empat ratus ribu Rupiah).Untuk mencukupi kebutuhan dana pembangunan Musholla berikut fasilitasnya kami mengajak para muhsinin untuk beramai-ramai menginfaqkan sebagian hartanya untuk menutupi kekurangan biaya guna
penyelesaian pembangunan Musholla Baitus Salam Untuk Para Muhsinin yang ingin berpartisipasi, bisa mengirimkan dana dengan cara di transfer ke rekening:

1. BANK BNI
   a.n. Tri Yulianto No. Rek 0194746874
  *Mohon konfirmasi
  Contact Person: Tri Yulianto ; 03170842668/082143520228
                             Sudiyanto ; 081235411205

7. Penutup

Demikianlah Proposal Penggalangan Infaq untuk Pembangunan Musholla Baitus Salam Perum Griya Krian Resindence,Desa Sedenganmijen, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo ini kami sampaikan kepada para Muhsinin agar kiranya mendapat
perhatian dan tanggapan yang positif. Dan akhirnya hanya kepada Allahlah
kami memohon agar dimudahkan dalam segala urusan kami.
Sesungguhnya hanya Dia-lah dzat yang Maha Pemberi Taufiq dan Maha
Pemberi Petunjuk. Dan atas bantuan dan partisipasi dari para muhsinin
kami mengucapkan Jazakallah khairan katsiraa.
Semoga Shalawat dan Salam selalu tercurahkan kepada Nabi kita
Muhammad dan keluarganya, para sahabatnya dan bagi orang-orang yang
senantiasa mengikuti sunnahnya dengan benar hingga hari kiamat.

Krian, 23 April 2012

PANITIA PEMBANGUNAN MUSHOLLA BAITUS SALAM
PERUM GRIYA KRIAN RESIDENCE
SEDENGANMIJEN KRIAN


Ketua                                                                                       Sekretaris




Tri  Yulianto                                                                             M. Fachrur Rozi



Mengetahui,

                        Ketua  RW 07                                                                  Kepala Desa
Perum Griya Krian Residence                                               Sedenganmijen




                 Riyono                                                                           M. Hasanuddin SAg.




Lampiran 1 : RAB Pembangunan Musholla Baitus salam 

NO URAIAN PEKERJAAN  VOLUME  SAT. HARGA SATUAN  JUMLAH HARGA

I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Pembersihan lokasi + pembongkaran 67.90 m2              30,000.00          2,037,000.00
a. pembongkaran plafon dan atap 12.00 ttk              75,000.00             900,000.00
b. Dinding untuk kolom 12.00 ttk              50,000.00             600,000.00
c.Bongkar pondasi utk strousspile 67.90 m2                5,000.00             339,500.00
d. pembersihan 40.60 m1              20,000.00             812,000.00
2 Uitzet Bouwplank

 Jumlah           4,688,500.00
II. PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI 61.80
1 Galian tanah pondasi
9.60 m3              30,000.00             288,000.00
2 Urugan Tanah
35.0 m3              50,000.00          1,750,000.00
3 Urugan pasir bawah pondasi
5.00 m3            120,000.00             600,000.00
4 Urugan pasir bwh lantai 
7.00 ttk            120,000.00             840,000.00
5 strousspile D .30 cm dlm. 3m
10.00 ttk              60,000.00             600,000.00
6 plat setempat 120/120
3.46 m3         1,600,000.00          5,536,000.00
7 sloof 20/40
1.36 m3         1,600,000.00          2,176,000.00


 Jumlah         11,790,000.00
III PEKERJAAN BETON 
1 kolom 20/20
2.24 m3            500,000.00          1,120,000.00
2 balok 20/40
4.72 m3            600,000.00          2,832,000.00
3 balok 20/30
0.72 m3            550,000.00             396,000.00
4 kolom praktis 15/15
0.34 m3            500,000.00             170,000.00
5 balok latei 15/15
0.56 m3            500,000.00             280,000.00
6 talang & lisplank
2.16 m3              75,000.00             162,000.00


 Jumlah           4,960,000.00
IV PASANGAN DAN PLESTERAN 

1 Pasang dinding bata
136.00 m2              60,000.00          8,160,000.00
2 plesteran
272.00 m3              27,500.00          7,480,000.00
3 benangan
336.00 m1                7,000.00          2,352,000.00


 Jumlah         17,992,000.00
V PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA 
1 Kusen Beton
14.00 bh            200,000.00          2,800,000.00
2 daun pintu panil kayu
8.00 bh            500,000.00          4,000,000.00
3 daun jendela kayu + kaca
14.00 bh            325,000.00          4,550,000.00

 Jumlah         11,350,000.00
VI PEKERJAAN PENGECATAN
1 Pengecatan dinding  225.23 m2              12,000.00          2,702,760.00
2 Pengecatan plafon  68.60 m2              12,000.00             823,200.00
3 Pengecatan kusen  16.67 m1              20,000.00             333,400.00
4 Pengecatan daun pintu 2.00 bh            100,000.00             200,000.00
5 Pengecatan daun jendela  2.00 bh            100,000.00             200,000.00
6 Pangecatan list listplank 48.00 m1              10,000.00             480,000.00
7 cat meni 27.00 m1              15,000.00             405,000.00
16.67 m1              10,000.00             166,700.00
Jumlah          5,144,360.00









































VII PEKERJAAN LANTAI
1 lantai keramik polos 40/40 120.00 m2              65,000.00          7,800,000.00
2 keramik Km Mandi, Tempat Wudhu 20.00 m2              65,000.00          1,300,000.00
Jumlah          9,100,000.00
VIII PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1 titik lampu 8.00 ttk              75,000.00             600,000.00
2 stop kontak + instalasi  4.00 ttk            125,000.00             500,000.00
3 lampu tl 15 watt 8.00 bh              55,000.00             440,000.00
4 Pemasangan Listrik 1.00 ttk         1,800,000.00          1,800,000.00
Jumlah          3,340,000.00
IX PEKERJAAN PENGGANTUNG
1 Engsel pintu 8.00 bh              10,000.00               80,000.00
2 engsel jendela 32.00 bh              15,000.00             480,000.00
3 grendel pintu 4.00 bh              15,000.00               60,000.00
4 grendel jndela 16.00 bh              10,000.00             160,000.00
5 hak angin 16.00 bh              10,000.00             160,000.00
6 kunci pintu 1 x putar 0.00 bh              60,000.00                                -
7 kunci pintu 2 x putar 4.00 bh              75,000.00             300,000.00
Jumlah          1,240,000.00
X PEKERJAAN ATAP
1 Kuda-kuda 12.00 bh            250,000.00          3,000,000.00
2 Gording 8.00 bh            250,000.00          2,000,000.00
3 Kaso ( Usuk)  dan reng 64.00 bh              30,000.00          1,920,000.00
4 Genteng Glayur 230.00 m2              45,000.00        10,350,000.00
5 Genteng Wuwungan 63.00 m2              65,000.00          4,095,000.00
6 List Plang 114.00 m              50,000.00          5,700,000.00
7 Rangka Plafond Gypsum 180.00 m2              65,000.00        11,700,000.00
8 List Gypsum 200.00 m              15,000.00          3,000,000.00
9 Kubah 1.00 bh         2,000,000.00          2,000,000.00
Jumlah        43,765,000.00
JUMLAH TOTAL     113,369,860.00








Dibulatkan



        113,400,000.00